Jakarta — Majelis Adat Indonesia (MAI) menanggapi beredarnya Surat Keputusan Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) Nomor: 03/SK/BP2DIM/XI/2025 tentang penetapan kepengurusan BP2DIM periode 2026–2031 yang saat ini ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Sekretaris Jenderal MAI, Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, yang juga dikenal sebagai pengamat politik, sosial, dan budaya, menyatakan bahwa isu pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) hingga kini masih menjadi polemik serius di internal masyarakat Minangkabau sendiri.
Hal tersebut ia sampaikan secara terbuka dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta tokoh-tokoh adat Nusantara.
“Perlu kami sampaikan secara jujur dan objektif bahwa sampai hari ini, wacana pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau masih menuai pro dan kontra di kalangan internal urang Minang sendiri. Bahkan, tidak sedikit yang secara tegas menyatakan tidak mendukung,” ujar Dato’ Rafik.
Selain itu, Dato’ Rafik menegaskan bahwa salah satu persoalan mendasar dari wacana penamaan “Daerah Istimewa Minangkabau” adalah realitas sosiologis Sumatera Barat yang tidak tunggal secara etnis dan keyakinan.
“Di Sumatera Barat tidak hanya ada etnis Minangkabau. Saudara-saudara kita dari Mentawai juga bagian dari ranah ini. Mereka memiliki identitas, adat, budaya, dan keyakinan yang berbeda. Mentawai bukan Minangkabau, dan mayoritas mereka non-Muslim. Ini fakta sosial yang tidak boleh diingkari,” tegas M.Rafik yang juga dikenal sebagai pengamat Politik, Sosial dan Budaya.(3/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa falsafah Minangkabau dengan kalimat; “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, adalah identitas luhur Minangkabau yang sangat religius”
Namun, jika secara administratif dipaksakan menjadi nama daerah istimewa untuk seluruh wilayah Sumatera Barat yang plural, maka berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, rasa tidak inklusif, bahkan gesekan sosial.
Peringatan atas Potensi Intoleransi
Dengan nada penuh kehati-hatian, Dato’ Rafik menyampaikan kekhawatirannya bahwa apabila wacana ini tidak dikelola secara bijak, matang, dan inklusif, maka di masa depan dapat memunculkan bibit-bibit intoleransi.
“Kami khawatir, jika ini dipaksakan tanpa kesepakatan yang utuh dari seluruh elemen masyarakat Sumatera Barat, maka ke depan bisa memantik rasa keterasingan kelompok tertentu. Intoleransi bisa muncul bukan karena niat buruk, tetapi karena ketidakpekaan terhadap keberagaman,” ungkapnya.
Menurut MAI, pembangunan daerah harus berangkat dari persatuan, bukan pengkotak-kotakan identitas.
Alternatif yang Lebih Inklusif
Sebagai sikap yang lebih moderat dan solutif, Dato’ Rafik menyebut bahwa masih ada ruang dialog jika konsepnya dialihkan menjadi “Daerah Istimewa Sumatera Barat”, bukan “Daerah Istimewa Minangkabau”.
“Kalau konsepnya adalah Daerah Istimewa Sumatera Barat, itu masih bisa menjadi ruang diskusi yang lebih inklusif, karena mengakomodasi seluruh etnis dan budaya yang hidup di dalamnya, termasuk Minangkabau dan Mentawai,” jelasnya.
Ia pun menegaskan kembali bahwa keistimewaan tidak boleh dibangun di atas eksklusivitas, melainkan di atas pengakuan total terhadap keberagaman budaya, agama, dan adat.
Oleh karena itu, mengakhiri pernyataannya, Dato’ Rafik menekankan bahwa MAI tidak dalam posisi menolak secara emosional, namun mengajak semua pihak untuk menempuh jalan dialog, musyawarah, dan kebijaksanaan adat.
“Negeri ini dibangun dengan kebijaksanaan para leluhur, bukan dengan tergesa-gesa. Maka MAI mendorong agar seluruh pihak duduk bersama, mendengarkan semua suara, baik yang mendukung maupun yang menolak demi menjaga persatuan bangsa dan marwah adat itu sendiri,” tutupnya.
MAI juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut identitas daerah harus mengedepankan asas kebangsaan, kebhinekaan, dan keadilan sosial, agar tidak memunculkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.(Red/Media Center:MAI)






