Jakarta, SIMABUA||INFO – Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya menjaga dan melestarikan Harato Pusako Tinggi (Harta Pusaka Tinggi) sebagaimana kaidah adat Minangkabau yang diwariskan turun-temurun oleh para leluhur.
Melalui status yang dibagikannya, Dato’ M. Rafik mengutip petuah adat Minangkabau:
“Jua indak dimakan boli, gadai indak dimakan sando.”
Menurutnya, petuah tersebut mengandung makna mendalam bahwa Harta Pusaka Tinggi tidak boleh diperjualbelikan maupun digadaikan, karena keberadaannya bukan sekadar aset ekonomi, melainkan simbol keberlanjutan, kedaulatan, dan identitas suatu kaum.
Dato’ M. Rafik merujuk pada pemikiran Budayawan dan Penulis Buku Menjadi Mamak, Yulfian Azrial (Mak Yum), yang menjelaskan bahwa Harta Pusaka Tinggi merupakan amanah adat yang diperuntukkan sebagai jaminan eksistensi suatu kaum dari generasi ke generasi.
“Harta Pusaka Tinggi adalah warisan kolektif yang harus dijaga.
Ia bukan milik perseorangan, melainkan milik kaum yang keberadaannya menjadi benteng terakhir dalam mempertahankan kelangsungan hidup, martabat, dan kedaulatan suatu komunitas adat,” ujar Dato’ M. Rafik.
Ia menegaskan bahwa dalam perspektif adat, Harta Pusaka Tinggi memiliki fungsi sosial yang jauh lebih besar dibandingkan nilai ekonominya. Karena itu, segala bentuk tindakan yang dapat menghilangkan kepemilikan kaum terhadap pusaka tersebut bertentangan dengan semangat menjaga keberlangsungan generasi penerus.
Sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia, Dato’ M. Rafik mengajak seluruh masyarakat adat di Indonesia untuk terus merawat nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan para leluhur sebagai fondasi ketahanan budaya bangsa.
“Di tengah arus modernisasi yang semakin kuat, masyarakat adat harus tetap memegang teguh prinsip-prinsip luhur yang menjaga keberlangsungan komunitasnya. Harato Pusako Tinggi bukan hanya soal tanah atau aset, tetapi tentang identitas, sejarah, dan masa depan suatu kaum,” tegasnya.
Menurut Dato’ M. Rafik, pesan adat tersebut relevan tidak hanya bagi masyarakat Minangkabau, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat adat Nusantara bahwa warisan leluhur harus dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Harato Pusako Tinggi adalah benteng terakhir suatu kaum. Menjaganya berarti menjaga keberlangsungan peradaban adat itu sendiri.” Majelis Adat Indonesia (MAI)







