Kuantan Sengingi, Riau SIMABUA || INFO— Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Kegiatan dibimbing langsung oleh salah satu Pembina IKTN, Mulyadi Elhan Zakaria, didampingi Korwil 1 Khairul Saleh dan pengurus IKTN Provinsi Riau yang dikomandoi Norman.
Selain sosialisasi langsung bertemu para penambang di lokasi tambang, IKTN memimpin rapat terbatas untuk mendirikan koperasi tambang rakyat. Akhirnya, Koperasi Tambang Rakyat Rentak Bulian di Kuansing resmi terbentuk dan diketuai Mardialis.
Dihubungi melalui telepon seluler, Mardialis yang lebih akrab disapa Edi menyampaikan: “Dengan adanya PP 39 Tahun 2025, kami masyarakat Kuantan Singingi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang sudah menerbitkan PP 39. Terima kasih juga kepada tim IKTN pusat yang sudah melakukan sosialisasi, sehingga ada nuansa baru bagi kami masyarakat kecil di sini, dan kami siap membentuk koperasi.”
Ketua IKTN Provinsi Riau, Norman, juga menyampaikan: “Alhamdulilah, IKTN diterima baik oleh masyarakat. Kami juga sudah menjelaskan keuntungan mendirikan koperasi, antara lain perlindungan hukum, kesehatan, legalitas yang jelas, serta kemudahan memperoleh izin dan lainnya.”
Salah satu Pembina IKTN menyatakan bahwa sosialisasi dan terjun langsung ke lokasi tambang merupakan wujud dukungan IKTN kepada Pemerintah Pusat dalam membenahi sistem hilirisasi pertambangan rakyat agar terarah dan berkelanjutan.
Sosialisasi PP 39/2025 di Kuantan Sengingi: Tim IKTN berdialog langsung dengan penambang rakyat, mendengarkan aspirasi dan memberikan penjelasan terkait regulasi baru.”
2. “Pembentukan Koperasi Tambang Rakyat Rentak Bulian: Momen bersejarah bagi masyarakat Kuantan Singingi, didampingi oleh IKTN untuk pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan.”
3. “IKTN Dukung Hilirisasi Pertambangan Rakyat: Pembina IKTN terjun langsung ke lokasi tambang di Kuansing, Riau, sebagai wujud komitmen dalam memajukan sektor pertambangan yang terarah dan legal.”
4. “Masyarakat Kuantan Singingi Sambut Positif PP 39/2025: Pertemuan antara IKTN dan penambang lokal, menandai era baru pertambangan rakyat yang lebih terlindungi dan berdaya












