Muhammad Rafik: Kelompok Adat Adalah Penjaga Tradisi dan Karakter Bangsa

Jakarta, SIMABUA.INFO – Tokoh adat Minangkabau yang juga menjabat sebagai Dt. Rajo Kuaso Kepala Suku Kaum Simabua Sulit Air, Cumati, Koto dan Pilliang, Muhammad Rafik, S.SIT, MM, mendorong pemerintah pusat untuk lebih serius memberikan perhatian terhadap kelompok-kelompok adat dan budaya di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) harus hadir sebagai fasilitator aktif dalam menjaga serta melestarikan nilai-nilai luhur adat istiadat yang menjadi pilar budaya Nusantara.

“Kelompok-kelompok adat adalah penjaga tradisi budaya Nusantara. Mereka butuh dukungan konkret dari negara untuk menjaga nilai-nilai itu dari infiltrasi budaya asing yang dapat menggerus karakter bangsa,” kata Datok Rafik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ia menegaskan, generasi muda Indonesia perlu dikenalkan secara intensif dengan adat dan budaya lokal sebagai filter dalam menghadapi budaya asing yang tidak sejalan dengan jati diri bangsa.

“Beberapa budaya luar bahkan sudah menjadi semacam virus yang memengaruhi mental dan perilaku generasi muda. Maka penting bagi kita menjadikan adat budaya sebagai benteng karakter bangsa,” ucap Ketua Umum Ikatan Pemuda-Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) itu.

Rafik juga menyoroti sejumlah persoalan konkret yang dihadapi komunitas adat, mulai dari kasus perampasan tanah ulayat oleh oknum oligarki hingga sulitnya memperoleh izin pengelolaan ekonomi berbasis lahan adat, termasuk perizinan tambang rakyat yang dinilainya lamban dan mahal.

“Padahal penguatan ekonomi komunitas adat ini sangat strategis untuk mendukung agenda peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rafik menyoroti pentingnya pemerintah menafsirkan dan menjalankan secara utuh amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam pembangunan ekonomi nasional.

Ia menjelaskan, pasal tersebut menegaskan peran negara dalam mengelola kekayaan alam dan sektor-sektor strategis demi kemakmuran rakyat, dengan menempatkan prinsip keadilan sosial, kebersamaan, keberlanjutan, dan kemandirian sebagai fondasi utama.

“Pasal 33 itu bicara tentang kedaulatan ekonomi, keadilan sosial, kemakmuran bersama, dan demokrasi ekonomi. Semangat ini harus diterapkan dalam kebijakan, termasuk dalam memperkuat peran kelompok adat dalam pembangunan,” tutup Rafik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *