Site icon SIMABUA INFO

Musyawarah Pasukuan Simabua Tetapkan Pendirian Koperasi SIMSA dan Serangkaian Rekomendasi Strategis untuk Penguatan Adat dan Kesejahteraan Masyarakat

Sulit Air, Kabupaten Solok, SIMABUA|| INFO – Pasukuan Simabua Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menggelar Musyawarah Pasukuan di Rumah Gadang Simabu Ilie pada Jumat (20/12/2025). Kegiatan yang menghasilkan dokumen “KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI MUSYAWARAH PASUKUAN SIMABU DI RUMAH GADANG SIMABU ILIE SULIK AYIE TGL 20 DESEMBER 2025” ini menghasilkan keputusan penting berupa pendirian koperasi serta rekomendasi strategis untuk penguatan nilai adat dan kesejahteraan anak kemenakan.

Musyawarah Dibuka oleh Pj. Wali Nagari Sulit Air, Dihadiri Unsur Adat dan Pemerintah

Musyawarah dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj.) Wali Nagari Sulit Air dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Solok, menjadi bukti sinergi antara lembaga adat dan pemerintahan nagari dalam mendorong pembangunan berbasis kearifan lokal.

Acara diikuti oleh 18 orang Datuak (termasuk Datuak Suku dan Urang Ampek Jinih secara lengkap, 3 orang Datuak Inyiak, dan 11 Datuak Andiko), serta Wakil Datuk (Tuak Okie), Perwakilan, Ninik Mamak, Perwakilan Bundo Kanduang, dan Perwakilan Urang Sumando.

Keputusan Utama: Pendirian Koperasi Simabua Sulit Air (SIMSA)

Dalam musyawarah tersebut, Pasukuan Simabua memutuskan dan menyetujui pendirian Koperasi Simabua Sulit Air (Koperasi SIMSA). Tujuan pendirian koperasi adalah memaksimalkan penggunaan dan pengelolaan Tanah Ulayat/Pusako Tinggi masing-masing Datuak Andiko untuk meningkatkan kesejahteraan anak kemenakan.

Serangkaian Rekomendasi Strategis untuk Berbagai Pihak

Selain keputusan pendirian koperasi, Pasukuan Simabua juga menetapkan rekomendasi yang dibagi menjadi tiga kategori:

A. Rekomendasi untuk Seluruh Datuak Andiko Simabua

B. Rekomendasi untuk Pemerintahan Nagari Sulit Air

C. Rekomendasi untuk Kerapatan Adat Nagari Sulit Air

Dorong Dukungan Pemerintah untuk Kelompok Adat

Dalam kesempatan tersebut, Datok Rajo Kuaso M. Rafik – Kepala Suku Kaum Simabua yang mencakup wilayah Sulit Air, Cumati, Koto, dan Pilliang Minangkabau – menegaskan pentingnya perhatian serius pemerintah terhadap keberlangsungan kelompok adat dan budaya di Indonesia. Ia juga meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kebudayaan untuk lebih aktif memfasilitasi dan memberdayakan kelompok adat sebagai pilar utama pelestarian kebudayaan Nusantara.

Dokumen keputusan dan rekomendasi ini telah ditandatangani oleh pihak terkait Pasukuan Simabua pada tanggal 20 Desember 2025.(MAI)


Ket.Foto: Suasana Musyawarah Pasukuan Simabua yang digelar di Rumah Gadang Simabu Ilie, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Jumat (20/12/2025). (Istimewa)

Exit mobile version