Simabuainfo.com – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (PB IKA BEM NUSANTARA), Eko Saputra, menyampaikan kekecewaan mendalam atas pernyataan Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) yang secara prematur menyatakan tidak adanya penggunaan peluru tajam dalam insiden bentrokan di Tiro, Kabupaten Pidie.
Menurut Eko, pernyataan pejabat militer tertinggi di wilayah tersebut sangat patut dipertanyakan validitasnya apabila disampaikan sebelum adanya audit investigatif yang menyeluruh, transparan, dan independen terhadap seluruh alat bukti serta keterangan saksi di lapangan.
“Kami sangat menyayangkan apabila persoalan kemanusiaan dan keamanan yang serius ini justru direspons dengan pernyataan yang terkesan mendahului hasil investigasi dan menutup ruang pengungkapan fakta. Pangdam IM jangan terburu-buru menyimpulkan ketiadaan peluru tajam sebelum seluruh bukti diperiksa secara objektif. Keselamatan masyarakat dan kebenaran peristiwa harus ditempatkan di atas pembelaan institusi,”* tegas Eko Saputra di Banda Aceh, Jumat (6/11).
Eko menilai, setiap dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) oleh aparat keamanan wajib disikapi secara serius dan akuntabel. Pembentukan narasi sepihak dikhawatirkan justru berpotensi mengaburkan fakta objektif di lapangan serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Lebih lanjut, PB IKA BEM NUSANTARA menegaskan bahwa substansi persoalan ini melampaui sekadar perdebatan penggunaan peluru tajam; ini menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas pengamanan.
Menyikapi insiden tersebut, PB IKA BEM NUSANTARA secara tegas menyampaikan 5 (lima) tuntutan utama :
1. Transparansi Kronologi: Mendesak Pangdam Iskandar Muda untuk membuka seluruh fakta dan kronologi utuh insiden bentrokan di Tiro, Pidie, secara transparan kepada publik.
2. Investigasi Independen: Menuntut pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan peluru tajam maupun tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut.
3. Audit Forensik Menyeluruh: Memastikan seluruh barang bukti—termasuk proyektil, selongsong amunisi, rekaman visual, serta kesaksian saksi kunci—diperiksa secara forensik dan profesional.
4. Keterlibatan Lembaga Pengawas: Meminta Komnas HAM RI dan lembaga pengawas eksternal terkait untuk turut aktif melakukan pemantauan dan investigasi mandiri.
5. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, seluruh pihak yang bertanggung jawab wajib diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai pernyataan pejabat justru mendahului hasil pembuktian ilmiah. Rakyat tidak membutuhkan pembelaan institusi; rakyat membutuhkan kebenaran. Jika memang tidak ada peluru tajam, buktikan secara terbuka melalui pemeriksaan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” lanjut Eko.
Eko mengingatkan bahwa mandat utama aparat keamanan adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan menciptakan ketakutan atau rasa tidak aman di tengah warga. Negara tidak boleh alergi terhadap kritik, dan institusi keamanan tidak boleh menempatkan kehormatan korps di atas hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh keadilan.
“Kami tidak ingin insiden Tiro, Pidie, berakhir sekadar menjadi polemik retorika tanpa ujung. Harus ada pengungkapan fakta, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban yang jelas demi merawat kepercayaan publik terhadap negara,” tutupnya.