Site icon SIMABUA INFO

PSAK 219 Resmi Gantikan PSAK 24: Ringkasan untuk Tim Keuangan

aktuaris

DSAK IAI mengganti nomenklatur PSAK 24 menjadi PSAK 219, efektif 1 Januari 2025. Perubahan ini mengadopsi IFRS 19 dan memengaruhi cara perusahaan mengukur, mengungkapkan, dan mengelola risiko kewajiban imbalan kerja. Berikut ringkasan poin-poin utamanya.

1. Latar Belakang Perubahan

PSAK 24 sudah mengatur pengakuan dan pengukuran imbalan kerja di Indonesia selama bertahun-tahun. IFRS terus berkembang, dan DSAK IAI menyusun PSAK 219 untuk menutup celah yang ada di PSAK 24, terutama soal penyesuaian asumsi aktuaria dan pengukuran kewajiban. Perusahaan yang belum menyiapkan transisi ini sebaiknya segera mengevaluasi dampaknya, termasuk lewat konsultan PSAK 24 yang memahami perbedaan kedua standar.

2. Kaitan dengan PSAK Lain

3. Tiga Perubahan Utama dari IFRS 19

4. Pengawasan dan Kepatuhan

OJK dan Bapepam-LK mengawasi penerapan PSAK 219. Perusahaan wajib menyimpan dokumentasi lengkap atas perhitungan kewajiban imbalan kerja, termasuk asumsi aktuaria, metode perhitungan, dan data karyawan, karena auditor akan meninjau seluruh dokumen tersebut.

5. Langkah yang Perlu Diambil

Perusahaan sebaiknya meninjau ulang asumsi aktuaria yang dipakai, menyiapkan laporan pengungkapan sesuai ketentuan PSAK 219, dan mendokumentasikan setiap metode perhitungan. Untuk kasus yang lebih kompleks, melibatkan konsultan PSAK 219 membantu memastikan laporan tetap sesuai standar terbaru sebelum periode pelaporan berikutnya.

Exit mobile version