Elhan Zakaria Dewan Pembina IKTN,istimewa
JAKARTA — Dukungan moral dan kultural dari Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta para Tokoh Pemangku Adat se-Nusantara mengalir kuat terhadap langkah Koperasi Tambang Rakyat Madina (Mandailing Natal) yang secara konsisten melanjutkan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 dengan turun langsung menemui masyarakat penambang rakyat di daerah.
Apresiasi tersebut mengemuka dalam berbagai diskusi strategis dan forum kebangsaan Majelis Adat Indonesia (MAI), yang dihadiri para pemangku adat Nusantara lintas kerajaan, kesultanan, dan lembaga adat. Para tokoh adat menilai bahwa pendekatan dialogis dan langsung ke lapangan yang dilakukan Koperasi Tambang Rakyat Madina merupakan cerminan semangat keadilan sosial, keberpihakan pada rakyat kecil, serta implementasi nilai Pasal 33 UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya alam.
Forum MAI memandang sosialisasi PP 39 Tahun 2025 bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah peradaban untuk menata ulang praktik pertambangan rakyat agar berlandaskan hukum, berkeadilan, berkelanjutan, dan bermartabat. Oleh karena itu, dukungan para Raja, Sultan, Datuk, dan Ratu Nusantara menjadi legitimasi moral yang penting bagi koperasi-koperasi tambang rakyat di seluruh Indonesia.

Pendekatan Turun ke Lapangan Dinilai Selaras dengan Nilai Adat Nusantara
Dalam pelaksanaan sosialisasi di Mandailing Natal, Koperasi Tambang Rakyat Madina didampingi langsung oleh Pembina Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN), Mulyadi Elhan Zakaria, bersama Koordinator Wilayah I IKTN Pusat, Khairul Saleh Sipahutar. Kehadiran IKTN dipandang sebagai bentuk penguatan kelembagaan yang selaras dengan nilai-nilai adat Nusantara: musyawarah, gotong royong, dan perlindungan terhadap kehidupan rakyat.
Ketua Koperasi Tambang Rakyat Madina, H. Zulfahmi, menyampaikan rasa syukur atas dukungan luas yang diterima, baik dari IKTN maupun dari para tokoh adat se-Nusantara.
“Dukungan ini menjadi semangat bagi kami. Dengan regulasi yang jelas, pendampingan kelembagaan, serta restu moral dari para pemangku adat, kami optimistis penambangan rakyat akan semakin tertata dan membawa kesejahteraan,” ujarnya.
Sementara itu, Khairul Saleh Sipahutar menegaskan bahwa legalitas melalui Koperasi IUPR adalah kunci masa depan pertambangan rakyat. Menurutnya, IKTN hadir sebagai payung besar yang tidak hanya mengadvokasi, tetapi juga membangun tata kelola profesional dan beradab bagi koperasi tambang rakyat di seluruh Nusantara.
PP 39 Tahun 2025 Dipandang Sebagai Regulasi Bernafaskan Kerakyatan
PP Nomor 39 Tahun 2025 mendapat perhatian khusus dalam forum-forum adat karena dinilai membawa semangat reformasi tata kelola pertambangan yang inklusif dan berkeadilan. Regulasi ini memberikan prioritas perizinan kepada koperasi, UMKM, dan organisasi kemasyarakatan, sehingga manfaat sumber daya alam dapat dirasakan lebih merata oleh rakyat.
Mulyadi Elhan Zakaria menegaskan bahwa era pertambangan rakyat tanpa kepastian hukum harus ditinggalkan.
“Dengan PP 39 Tahun 2025 yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, pengelolaan tambang rakyat diarahkan menjadi lebih beradab, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Ini sejalan dengan nilai adat dan jati diri bangsa,” tegasnya.

Dukungan Nasional dan Restu Adat Menguatkan Sosialisasi di Berbagai Daerah
Selain Mandailing Natal, sosialisasi PP 39 Tahun 2025 juga dipercepat di berbagai wilayah, termasuk di Lampung, yang dihadiri para penambang dari sejumlah provinsi. Ketua IKTN, Basyaruddin, menyampaikan bahwa regulasi ini memberikan perlindungan hukum dan kepastian usaha bagi penambang rakyat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas terbitnya PP 39 Tahun 2025, yang dinilai membuka jalan legal dan aman bagi penambang rakyat melalui wadah koperasi.
Dukungan para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, dan Tokoh Adat se-Nusantara yang terhimpun dalam Majelis Adat Indonesia menegaskan peran MAI sebagai penjaga nilai-nilai kebangsaan sekaligus jembatan antara kebijakan negara dan aspirasi rakyat di daerah.
Melalui forum MAI dan pemberitaan media di bawah naungan Diraja Nusantara, sosialisasi PP 39 Tahun 2025 memperoleh legitimasi sosial dan kultural yang kuat. Dukungan ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya tata kelola pertambangan rakyat yang adil, legal, dan bermartabat, serta menempatkan rakyat sebagai subjek utama pengelolaan kekayaan alam Nusantara./MAI







