“Hutan bukan warisan dari nenek moyang, tetapi titipan untuk anak cucu.”
SIMABUA || INFO — Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menegaskan bahwa masyarakat adat harus ditempatkan sebagai salah satu kekuatan utama bangsa dalam menjaga hutan, melindungi ekosistem, mencegah kerusakan lingkungan, serta mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Menurutnya, peran masyarakat adat dalam menjaga alam bukanlah sebuah konsep baru. Jauh sebelum lahirnya berbagai kebijakan modern mengenai konservasi dan lingkungan hidup, masyarakat adat Nusantara telah menjalankan sistem kehidupan yang menempatkan manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari alam.
“Hutan bukan warisan dari nenek moyang, tetapi titipan untuk anak cucu. Karena itu, menjaga hutan bukan sekadar menjaga pohon, melainkan menjaga sumber kehidupan, menjaga air, menjaga tanah, menjaga udara, menjaga keanekaragaman hayati, dan menjaga masa depan generasi bangsa,” tegas M. Rafik Datuk Rajo Kuaso.
Masyarakat Adat Adalah Penjaga Alami Hutan
M. Rafik menilai bahwa masyarakat adat memiliki posisi strategis dalam perlindungan hutan karena selama berabad-abad hidup berdampingan dengan alam berdasarkan nilai, aturan, norma, serta kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Wilayah adat bukan semata-mata ruang geografis. Di dalamnya terdapat sistem kehidupan, hukum adat, tata kelola sumber daya alam, nilai spiritual, serta tanggung jawab bersama untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
“Masyarakat adat memahami kapan alam harus dimanfaatkan dan kapan alam harus dipulihkan. Mereka memiliki pengetahuan lokal mengenai tata ruang, hutan, sungai, tanah, tumbuhan, satwa, hingga perubahan musim. Pengetahuan seperti ini harus dihormati dan tidak boleh dipandang sebelah mata,” ujarnya.
Menurut Sekjen MAI, masyarakat adat memiliki sejumlah kekuatan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, diantaranya
- Penjaga hutan alami, yang hidup langsung berdampingan dengan kawasan hutan;
- Pemilik kearifan lokal, yang memiliki pengetahuan turun-temurun tentang tata kelola alam;
- Penjaga nilai dan hukum adat, yang mengatur pemanfaatan sumber daya secara bertanggung jawab;
4.Penjaga keseimbangan ekosistem, termasuk perlindungan terhadap sumber air dan keanekaragaman hayati.
Berbagai kajian internasional juga menunjukkan pentingnya pengakuan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal dalam upaya perlindungan hutan. Karena itu, M. Rafik menegaskan bahwa kebijakan konservasi modern harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak, pengetahuan, dan peran masyarakat adat.
Gagasan “Pasukan Khusus Penjaga Hutan Adat Nusantara”
Dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso mendorong lahirnya sebuah penguatan peran masyarakat adat yang dapat diwujudkan melalui konsep “Pasukan Khusus Penjaga Hutan Adat Nusantara.”
Konsep tersebut, menurutnya, bukan untuk menggantikan kewenangan aparat negara atau institusi resmi pemerintah, melainkan sebagai bentuk pengorganisasian dan penguatan partisipasi masyarakat adat dalam menjaga wilayahnya melalui koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan.
“Yang kita dorong adalah masyarakat adat menjadi garda terdepan penjaga lingkungannya sendiri. Mereka mengenal wilayahnya, mengenal jalur hutannya, mengenal sumber airnya, memahami tanda-tanda perubahan alam, dan memiliki ikatan moral serta budaya dengan tanah leluhurnya,” kata M. Rafik.
Pasukan Khusus Penjaga Hutan Adat Nusantara, lanjutnya, dapat menjalankan sejumlah peran strategis.
- Penjaga Kedaulatan dan Kelestarian Hutan Adat
Masyarakat adat dapat berperan aktif menjaga kawasan adat dari berbagai ancaman kerusakan lingkungan, termasuk pembalakan liar, perusakan kawasan, pencemaran, dan pemanfaatan sumber daya yang tidak berkelanjutan. - Pemantau dan Pengawal Ekosistem
Dengan pengetahuan tradisional yang dimiliki, masyarakat adat dapat menjadi bagian penting dalam sistem pemantauan perubahan lingkungan dan deteksi dini terhadap ancaman ekologis. - Pendidik dan Penyadar Lingkungan
Nilai menjaga alam harus diwariskan kepada generasi muda. Pendidikan lingkungan berbasis adat perlu diperkuat agar generasi penerus tidak kehilangan hubungan spiritual, sosial, dan budaya dengan alam. - Mitra Pemerintah dan Dunia Internasional
Masyarakat adat harus menjadi mitra strategis pemerintah, akademisi, lembaga penelitian, organisasi lingkungan, dunia usaha yang bertanggung jawab, serta komunitas internasional dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Mengantisipasi Kebakaran Hutan dengan Kearifan Tradisional dan Teknologi Modern
M. Rafik menilai bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Pencegahan tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah muncul, melainkan harus dimulai sejak jauh hari melalui pemetaan risiko, patroli, edukasi, pengawasan, dan sistem peringatan dini.
Dalam konteks tersebut, MAI mendorong perpaduan antara kearifan tradisional dan inovasi teknologi modern.
Kearifan lokal masyarakat adat dapat diperkuat melalui pemeliharaan tata batas wilayah, pengawasan kawasan secara bersama-sama, pemahaman terhadap kondisi musim dan lingkungan, serta aturan adat mengenai pemanfaatan lahan secara bertanggung jawab dan aman.
Sementara teknologi modern dapat dimanfaatkan melalui:
- pemantauan kondisi cuaca dan titik rawan;
pemetaan wilayah menggunakan teknologi GPS; pemanfaatan drone untuk pengawasan kawasan; sistem peringatan dini;
komunikasi cepat melalui radio, HT, dan perangkat digital; koordinasi terpadu dengan pemerintah dan pihak terkait.
“Teknologi bukan musuh kearifan lokal. Justru ketika teknologi modern dipadukan dengan pengetahuan masyarakat adat, kita dapat membangun sistem perlindungan hutan yang lebih kuat, cepat, dan efektif,” tegas M. Rafik.
Menurut Sekjen MAI, gagasan perlindungan hutan harus diterjemahkan menjadi kerja nyata, bukan berhenti pada seminar, diskusi, atau slogan.
Beberapa langkah yang dapat diperkuat antara lain:
- Patroli dan pengawasan wilayah adat;
- Pemetaan kawasan hutan dan daerah rawan kebakaran;
- Pelibatan generasi muda masyarakat adat;
Edukasi lingkungan berbasis kearifan lokal; - Pemanfaatan teknologi untuk pemantauan lingkungan;
- Sistem komunikasi cepat saat terjadi ancaman;
- Pemulihan kawasan hutan dan rehabilitasi lahan yang rusak;
- Penguatan koordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait.
Negara Harus Memperkuat Perlindungan Masyarakat Adat
M. Rafik Datuk Rajo Kuaso juga menekankan bahwa masyarakat adat tidak boleh hanya dijadikan simbol dalam kegiatan seremonial budaya.
Menurutnya, apabila masyarakat adat diharapkan berperan aktif menjaga hutan dan lingkungan, maka negara dan seluruh pihak harus memberikan ruang, pengakuan, perlindungan, serta dukungan yang nyata.
Dukungan tersebut meliputi:
Pertama, penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah masyarakat adat. Kepastian dan perlindungan terhadap ruang hidup merupakan salah satu fondasi penting bagi keberlanjutan masyarakat adat dalam menjaga alam.
Kedua, peningkatan kapasitas masyarakat adat. Pelatihan, pendampingan, pendidikan, peralatan, serta penguatan kelembagaan diperlukan agar masyarakat mampu menghadapi tantangan lingkungan modern.
Ketiga, penguatan kolaborasi multipihak. Pemerintah, masyarakat adat, akademisi, lembaga penelitian, organisasi masyarakat sipil, dan sektor terkait harus membangun kerja sama yang setara dan saling menghormati.
Keempat, pengakuan terhadap pengetahuan adat. Pengetahuan tradisional harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam perumusan kebijakan perlindungan lingkungan.
“Jangan hanya datang kepada masyarakat adat ketika negara membutuhkan simbol budaya. Libatkan masyarakat adat ketika membicarakan tanahnya, hutannya, sungainya, dan masa depan lingkungannya,” tegas M. Rafik.
Sekjen MAI menegaskan bahwa kerusakan hutan pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Kerusakan hutan akan berdampak pada ketersediaan air, kualitas lingkungan, keanekaragaman hayati, perubahan iklim, potensi bencana, hingga kehidupan generasi mendatang. Sebaliknya, apabila hutan dijaga dengan baik, maka manfaatnya akan dirasakan secara luas.
Dampak positif yang diharapkan antara lain:
hutan dan sumber air lebih terjaga;
keseimbangan ekosistem dapat dipertahankan; keanekaragaman hayati terlindungi; risiko kerusakan lingkungan dapat diminimalkan; upaya penurunan emisi dapat diperkuat; kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dapat meningkat;
masa depan generasi mendatang lebih terjamin.
M. Rafik Datuk Rajo Kuaso menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan hutan merupakan tanggung jawab seluruh bangsa.
“Sudah saatnya masyarakat adat diberikan ruang yang lebih besar sebagai bagian dari kekuatan bangsa dalam menjaga hutan dan ekosistem Nusantara. Adat bukan peninggalan masa lalu. Adat adalah pengetahuan, nilai, dan kekuatan yang tetap relevan untuk menjawab tantangan masa depan.”
“Jaga hutan, jaga kehidupan. Hormati adat, selamatkan alam. Ketika hutan lestari, air tetap mengalir, kehidupan tetap tumbuh, dan masa depan anak cucu kita akan lebih terjamin.”
Pasukan Khusus Penjaga Hutan Adat Nusantara. Jaga Hutan, Jaga Kehidupan — Hormati Adat, Selamatkan Alam
#JagaHutanJagaKehidupan #HutanAdatKehidupan #NusantaraHijau #HutanLestariMasaDepanTerjamin #AdatKuatAlamTerjaga #BersamaKitaBisa
Media Center :
Majelis Adat Indonesia