Site icon SIMABUA INFO

Tahanan Tewas Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel, JMP Desak Kapolri Copot Kapolres Tangerang Kota dan Kapolsek Jatiuwung

TANGERANG – Ketua Jurnalis Mitra Polri (JMP), Ikhwan Aziz, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dan Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyusul meninggalnya seorang tahanan di ruang tahanan Polsek Jatiuwung yang diduga akibat penganiayaan oleh sesama tahanan.

Korban diketahui bernama Wahyudi alias Mukti alias Ali (46), yang meninggal dunia pada Rabu (17/6/2026) malam setelah ditemukan tidak sadarkan diri di dalam sel tahanan Polsek Jatiuwung dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dinda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tahanan lain atas nama Heriyanto alias Candra. Terduga pelaku disebut menendang korban serta melemparkan galon air minum berisi penuh ke arah tubuh dan kepala korban.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ikhwan Aziz menilai kejadian itu merupakan kegagalan serius dalam pengawasan tahanan yang menjadi tanggung jawab kepolisian.

“Seorang tahanan meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di dalam ruang tahanan tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Ini menunjukkan adanya kegagalan pengawasan yang sangat serius. Tahanan berada sepenuhnya dalam tanggung jawab negara dan aparat kepolisian,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, meskipun pelaku utama dugaan penganiayaan adalah sesama tahanan, tanggung jawab institusional tetap melekat pada jajaran yang mengelola dan mengawasi ruang tahanan tersebut.

“Kapolri harus segera mencopot Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kapolsek Jatiuwung sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan komando. Jangan sampai nyawa manusia hilang di dalam tahanan lalu dianggap cukup dengan menetapkan sesama tahanan sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia mempertanyakan bagaimana dugaan kekerasan yang disebut berlangsung sejak sore hari hingga mengakibatkan korban kritis tidak terdeteksi oleh petugas jaga.

“Kalau benar penganiayaan terjadi sejak sore dan korban mengalami kekerasan berulang hingga akhirnya meninggal dunia, maka ada pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan tahanan. Apa yang dilakukan petugas saat itu? Mengapa kondisi korban tidak terpantau lebih awal?” ujarnya.

JMP juga mendesak Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh anggota yang bertugas saat kejadian berlangsung.

“Kami meminta Propam turun tangan secara serius. Seluruh petugas yang bertanggung jawab terhadap pengawasan tahanan harus diperiksa. Jika ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran prosedur, maka harus diberikan sanksi tegas,” tuturnya.

Selain itu, JMP meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan, termasuk membuka hasil autopsi kepada keluarga korban dan publik.

“Autopsi harus dilakukan secara profesional dan transparan agar penyebab kematian benar-benar terungkap. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” bebernya.

Peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola ruang tahanan di lingkungan Polri.”Negara memiliki kewajiban melindungi setiap orang yang berada dalam tahanan. Ketika seseorang masuk ke ruang tahanan dalam keadaan hidup dan kemudian keluar sebagai jenazah akibat dugaan kekerasan, maka ada tanggung jawab yang tidak boleh dihindari oleh institusi,” pungkasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan para saksi dan menunggu hasil pemeriksaan medis guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Diketahui, seorang tahanan Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, bernama Wahyudi alias Mukti dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama tahanan di ruang tahanan Polsek Jatiuwung pada Rabu (17/6/2026) malam.

Korban merupakan tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung sejak 25 Mei 2026. Masa penahanannya kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 10 Juni 2026. Saat kejadian, korban telah menjalani masa penahanan selama 24 hari.

Sementara itu, tahanan yang diduga melakukan penganiayaan adalah Heriyanto alias Candra bin Kuncoro yang saat ini juga berstatus tahanan Polsek Jatiuwung dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Heriyanto telah menjalani masa penahanan selama 34 hari sejak ditahan pada 15 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 19.50 WIB petugas piket SPKT Polsek Jatiuwung mendengar teriakan dari dalam ruang tahanan yang menyebutkan ada seorang tahanan pingsan di kamar mandi.

Petugas kemudian membuka pintu sel dan mendapati korban sudah berada di dekat pintu dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah dievakuasi oleh sesama tahanan. Korban selanjutnya dibawa ke RS Dinda untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun sekitar 10 menit setelah tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Hasil pemeriksaan awal terhadap para tahanan yang berada dalam satu sel mengungkap adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Heriyanto alias Candra terhadap korban.

Berdasarkan keterangan para saksi, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan antara lain: ditendang pada bagian dada, paha serta dilempar menggunakan galon air minum ke arah perut lalu dipukul menggunakan galon berisi air hingga mengenai bagian pinggang dan kepala.

Akibat tindakan tersebut, korban diduga mengalami luka serius yang menyebabkan hilangnya kesadaran hingga akhirnya meninggal dunia.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota maupun Polsek Jatiuwung.

Exit mobile version