Kinerja &Fungsi Bidang Koordinasi
Majelis Adat Indonesia (MAI)
Sebagaimana berada di bawah Sekretariat Jenderal Majelis Adat Indonesia
- Koordinasi Ideologi, Pancasila & Nilai Budaya
Tugas Pokok:
Menjaga kemurnian nilai-nilai Pancasila dan falsafah adat agar tetap menjadi ruh kebangsaan.
Kinerja Utama:
Melakukan kajian dan sosialisasi Etika Adat dan Pancasila Hidup Nusantara.
Menyusun pedoman moral dan ideologi adat di setiap provinsi.
Mendorong revitalisasi nilai-nilai luhur (gotong royong, hormat leluhur, kasih sayang sosial) di ranah pendidikan dan pemerintahan.
Mengawal penyusunan kebijakan nasional agar sejalan dengan roh Pancasila beradat.
- Koordinasi Hukum & Tatanan Adat
Tugas Pokok:
Menegakkan dan melestarikan hukum adat sebagai dasar moral keadilan bangsa.
Kinerja Utama:
Membentuk Dewan Adat Hukum Daerah (DAHD) untuk penyelesaian sengketa secara adat.
Menyusun Kamus Hukum Adat Nasional sebagai referensi etik hukum Indonesia.
Memberikan pendampingan adat bagi masyarakat yang menghadapi kriminalisasi atau sengketa tanah.
Bekerjasama dengan lembaga hukum nasional (MA, Kejagung, BPN, Polri) dalam advokasi berbasis nilai adat.
- Koordinasi Diplomasi Budaya & Antarbangsa
Tugas Pokok:
Membangun jejaring budaya dan diplomasi lunak (soft diplomacy) berbasis adat ke dunia internasional.
Kinerja Utama:
Mewakili MAI dalam forum kebudayaan global (UNESCO, ASEAN, dan lain-lain).
Menjalin kerja sama dengan diaspora Nusantara di luar negeri.
Mempromosikan Warisan Adat Nusantara sebagai aset diplomasi bangsa.
Menyelenggarakan Festival Adat dan Diplomasi Budaya Dunia setiap tahun.
- Koordinasi Pendidikan, Riset & Generasi Adat Muda
Tugas Pokok:
Menyiapkan kader dan regenerasi pemimpin adat berwawasan ilmu dan moral.
Kinerja Utama:
Membentuk Akademi Adat Nusantara (AAN) sebagai lembaga pelatihan dan riset.
Mengembangkan kurikulum Adat dan Etika Sosial Nusantara di sekolah dan kampus.
Memberikan beasiswa adat kepada generasi muda penjaga budaya lokal.
Melakukan riset kebijakan adat kontemporer untuk pembangunan bangsa.
- Koordinasi Ekonomi Ulayat & Kemandirian Komunitas
Tugas Pokok:
Mendorong ekonomi berbasis kearifan lokal dan pemulihan hak-hak ekonomi masyarakat adat.
Kinerja Utama:
Mendirikan dan membina Koperasi Adat Nusantara (KAN).
Mengembangkan produk ekonomi ulayat: tenun, kopi, rempah, hasil hutan non-kayu, dan wisata adat.
Mendorong sertifikasi tanah ulayat dan pelatihan kewirausahaan adat.
Menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi berkeadilan.
- Koordinasi Lingkungan, Agraria & Energi Hijau
Tugas Pokok:
Menjaga keseimbangan ekologis dan memperjuangkan kedaulatan agraria berbasis adat.
Kinerja Utama:
Membentuk Laskar Adat Lingkungan untuk patroli adat terhadap tambang ilegal dan perusakan alam.
Mendorong penerapan Hukum Alam Adat dalam pengelolaan sumber daya.
Mempromosikan energi hijau dan teknologi ramah adat.
Melakukan advokasi terhadap konflik agraria yang melibatkan tanah adat.
- Koordinasi Seni, Warisan & Ritual Adat
Tugas Pokok:
Melestarikan ekspresi budaya, kesenian, dan upacara adat dari kepunahan.
Kinerja Utama:
Membangun Pusat Dokumentasi Seni & Ritual Adat Nusantara.
Menyelenggarakan Festival Warisan Leluhur Nasional.
Melindungi hak cipta budaya dan ritual adat melalui pendaftaran resmi.
Menghidupkan kembali rumah adat, pakaian tradisional, dan musik warisan leluhur.
- Koordinasi Informasi, Dokumentasi & Humas
Tugas Pokok:
Menjadi pusat komunikasi dan media informasi lembaga adat secara nasional.
Kinerja Utama:
Mengelola portal resmi www.majelisadatindonesia.or.id dan kanal media sosial MAI.
Melakukan publikasi berita, pernyataan resmi, dan rilis pers adat nasional.
Mendokumentasikan seluruh kegiatan adat, penelitian, dan keputusan sidang adat.
Menghubungkan media nasional dengan Dewan Pengarah Adat Nasional (DPAN).
- Koordinasi Spiritual, Moral & Kebijaksanaan
Tugas Pokok:
Menjadi penjaga nilai spiritual, kesucian moral, dan kebijaksanaan leluhur.
Kinerja Utama:
Menghidupkan tradisi Musyawarah Adat Rohani Nusantara.
Menyusun Kitab Kebijaksanaan Leluhur Nusantara sebagai panduan moral bangsa.
Menjadi penuntun etika bagi seluruh unsur MAI, termasuk dalam keputusan publik.
Menguatkan jati diri bangsa melalui nilai kasih sayang, kejujuran, dan kesucian adat.
Kesimpulan Umum
Seluruh bidang koordinasi MAI bekerja dalam satu semangat:
“Menghidupkan kembali adat sebagai napas keadilan bangsa, dan menjadikan kasih sayang sebagai hukum tertinggi Nusantara.”











