Simabuainfo.com – Dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional menjadi perhatian serius publik. Persoalan ini tidak hanya menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, tetapi juga mempertanyakan integritas institusi penegak hukum, perlindungan privasi warga negara, serta komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum.
Menanggapi persoalan tersebut, Luthfi Zainul Arifin, S.Kom., mantan Ketua BEM Universitas Nusa Mandiri sekaligus Koordinator Divisi Pemuda dan Olahraga PB IKA BEM Nusantara, mendesak agar proses hukum kasus dugaan penyadapan tersebut dilakukan secara menyeluruh, transparan, independen, dan tanpa intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.
Menurut Luthfi, dugaan penyadapan terhadap seorang kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran teknis semata. Apabila tindakan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Ini bukan persoalan biasa. Ketika dugaan penyadapan ilegal menyangkut Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, hingga masyarakat sipil, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keamanan komunikasi, melainkan integritas sistem demokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap negara. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hanya karena memiliki jabatan atau kekuasaan,” tegas Luthfi.
Ia menilai, persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang, mulai dari siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, siapa saja yang menjadi sasaran, apa motif di balik tindakan tersebut, hingga apakah terdapat upaya menghilangkan atau merusak barang bukti elektronik.
Bagi Luthfi, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rantai komando dan pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang sah. Namun, ia juga mengingatkan agar setiap pihak yang disebut atau diperiksa tetap mendapatkan perlindungan hak hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai pengusutan perkara hanya berhenti pada individu tertentu, sementara kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki tanggung jawab lebih besar tidak tersentuh. Tetapi semua harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui spekulasi, opini, ataupun penghakiman publik,” ujarnya.
Luthfi juga mengingatkan bahwa persoalan penyadapan ilegal memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut perlindungan data pribadi dan hak privasi masyarakat. Jika praktik semacam ini dapat terjadi terhadap Presiden dan pejabat tinggi negara, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan sejauh mana keamanan komunikasi dan perlindungan data masyarakat selama ini dijamin oleh negara.
Menurutnya, negara tidak boleh hanya menunjukkan ketegasan ketika pihak yang menjadi sasaran merupakan pejabat tinggi. Perlindungan hukum dan privasi harus berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang sosial.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan bahwa penanganan perkara tidak dijadikan instrumen untuk membangun konflik politik, mengamankan kepentingan kelompok tertentu, atau mengorbankan profesionalitas institusi negara.
“Jangan sampai kasus ini justru menjadi pintu masuk politisasi hukum. Kita membutuhkan penegakan hukum yang objektif, bukan saling menyalahkan, bukan saling melindungi, dan bukan pula menjadikan perkara ini sebagai alat untuk menjatuhkan pihak tertentu. Jika ada pelanggaran, ungkap. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, tindak. Jika ada aktor yang terlibat, pertanggungjawabkan sesuai hukum,” tambahnya.
Sebagai bagian dari elemen pemuda dan alumni aktivis mahasiswa, Luthfi menegaskan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya demokrasi dan memastikan institusi negara tetap bekerja sesuai konstitusi. Sikap kritis terhadap pemerintah dan aparat bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga demokrasi.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, keamanan siber, tata kelola informasi, serta mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan di lingkungan institusi negara.
“Negara yang kuat bukan negara yang menutup-nutupi persoalan, melainkan negara yang berani membuka kebenaran dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Presiden harus dilindungi, rakyat juga harus dilindungi. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan,” tutup Luthfi.
Luthfi menegaskan, pengusutan kasus dugaan penyadapan ini harus menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum, menjaga demokrasi, dan memastikan bahwa tidak ada satu pun kekuasaan yang berada di atas hukum.






