MAI Siap Bersinergi dengan Presiden Prabowo: Menjaga Hak Adat dan Menata Pertambangan Rakyat

Teks Foto: Tampak M.Rafik Rajo Kuaso Sekjen MAI (pertama dari kanan), Istimewa

Jakarta, SIMABUA || INFO— Majelis Adat Indonesia (MAI) melalui Sekretaris Jenderal Paduka Yangmulia Datuk Rajo Kuaso, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menegaskan komitmen lembaga adat nasional untuk hadir sebagai benteng moral, hukum adat, dan perlindungan ulayat bagi masyarakat di wilayah tambang rakyat serta kawasan adat yang kerap menjadi korban praktik mafia tanah dan mafia tambang.

Dalam pernyataannya, Datuk Rajo Kuaso menyampaikan bahwa banyak konflik pertanahan dan perebutan wilayah sumber daya alam terjadi karena lemahnya perlindungan struktural terhadap komunitas adat dan rakyat kecil yang hidup di wilayah kaya mineral serta tanah ulayat warisan leluhur.

“Majelis Adat Indonesia hadir bukan sekadar simbol budaya. Kami adalah benteng marwah leluhur bangsa. MAI siap berada di garis depan untuk melindungi hak masyarakat adat dari praktik mafia tanah, mafia tambang, dan pihak-pihak yang mengabaikan kedaulatan ulayat,” tegas Datuk Rajo Kuaso.

MAI menilai bahwa banyak kasus pengambilalihan lahan adat, konsesi tambang, hingga penyerobotan area ulayat terjadi akibat kombinasi ketidakadilan struktural, manipulasi data administrasi pertanahan, dan kurangnya edukasi hukum bagi masyarakat adat.

Fokus Gerakan MAI dalam Perlindungan Tanah dan Tambang Rakyat

MAI menetapkan beberapa langkah strategis nasional:

  1. Pembentukan tim pendamping adat untuk advokasi sengketa tanah & tambang rakyat di seluruh provinsi.
  2. Inventarisasi dan penetapan ulang peta wilayah adat ulayat berbasis kearifan lokal dan hukum nasional.
  3. Mediasi adat penyelesaian konflik komunal sebagai langkah non-litigasi.
  4. Kolaborasi dengan negara & aparat penegak hukum untuk mengawal tindak pidana agraria yang merugikan masyarakat adat.
  5. Penguatan pendidikan adat, ekonomi ulayat, dan model tambang berbasis koperasi rakyat. Untuk diketahui bersama, Landasan Gerakan MAI menjalankan peran ini berdasarkan Amanat Sidang Agung Adat Nusantara Prinsip Tanah Sebagai Anugerah Leluhur
    Nilai adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (dan falsafah adat Nusantara lainnya)

Komitmen menjaga martabat komunitas adat dan keutuhan NKRI
“Sumber daya alam bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi warisan leluhur yang wajib dijaga dengan kehormatan,” ujar Datuk Rajo Kuaso.

Seruan Kepada Para Pemangku NegeriMAI mengajak tokoh adat, kerajaan Nusantara, akademisi, dan lembaga negara untuk bersama-sama:

“Mengembalikan kedaulatan tanah kepada rakyat, bukan pada mafia.”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *